Peminjaman Gedung Rumah Budaya

No. SK: 067/038/417

  1. Surat permohonan peminjaman gedung

  1. Mengirim surat peminjaman gedung
  2. Menerima surat peminjaman gedung
  3. Meneruskan surat peminjaman gedung
  4. Mendisposisi surat peminjaman gedung
  5. Menyinkronisasikan jadwal peminjaman
  6. Membuat draft surat jawaban
  7. Memverifikasi draft surat jawaban
  8. Persetujuan peminjaman gedung
  9. Surat keluar

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Peminjaman Gedung

  1. Secara Langsung ke kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga. Jl. Diponegoro No.37 Salatiga
  2. Website :www.disbudpar.salatiga.go.id
  3. SMS, Whatsapp, Telepon : 0882 0034 38231
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Gedung Rumah Budaya"